Setiap mahasiswa berhak untuk :
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di Sekolah Tinggi.
- Memperoleh pengajaran dan layanan akademik sebaik-baiknya.
- Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendapat bimbingan dari seorang Dosen Wali yang bertanggung jawab melaksanakan bimbingan studi agar dalam menyelesaikan studinya dapat tepat waktu dan dengan prestasi setinggi-tingginya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti, termasuk hasil studinya.
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelesaikan studi lebih awal dari batas waktu tempuh yang ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang diberlakukan di Sekolah Tinggi.
- Mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lainnya dengan tetap memenuhi persyaratan yang diberlakukan baik di Perguruan Tinggi asal maupun Perguruan Tinggi yang dituju.