Peraturan Kemahasiswaan
PERATURAN
SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA
No . 182/ KMH.11/ STIKI/ SK/ IV/ 2009
Tentang
TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN DI STIKI
KETUA SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA (STIKI) :
Menimbang : a. Bahwa mahasiswa Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia, seyogyanya mencerminkan sikap ilmiah, tertib, santun, dan terpuji sesuai dengan norma dan etika akademik serta kehidupan kampus dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. Bahwa untuk menciptakan kondisi kehidupan kampus sebagaimana dimaksud huruf a, maka Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia harus mempunyai ketentuan tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan Sekolah Tinggi melalui Keputusan Ketua.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
2. Undang Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
4. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/ U/ 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
7. Peraturan STIKI Nomor : 090/ BAU.17/ STIKI/ S/ II/ 2009 tentang STATUTA STIKI.
Memperhatikan : Keputusan rapat Senat Sekolah Tinggi Informatika & Komputer Indonesia pada tanggal : 23 April 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB KEHIDUPAN KEMAHASISWAAN SEKOLAH TINGGI INFORMATIKA & KOMPUTER INDONESIA