Mahasiswa sebagai agen perubahan yang dibebani dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat seharusnya membuat inovasi di berbagai bidang kehidupan tidak terkecuali bidang pemberantasan korupsi

Agen perubahan dengan semangat juangnya pun di diagnosis penyakit korupsi seperti kata saut situmorang (Wakil Ketua KPK) pada tahun 2019 yang tercermin melakukan perilaku terlambat kuliah, plagiasi, mengajukan proposal palsu,penyalahgunaan beasiswa, titip absen dan lainya. 

Mahasiswa yang menjadi agen perubahan dapat menjadi agen korupsi jika masih mempertahankan perilaku tersebut. Transformasi perilaku mahasiswa dapat dihilangkan dengan membangun kesadaran baru terhadap mahasiswa baru, meningkatkan pemahaman bagi mahasiswa lama, dengan Pendidikan anti korupsi dan memberikan motivasi anti korupsi terhadap mahasiswa yang lulus.

Di dalam Penelitian Daud Elizar tentang “Pendidikan anti korupsi dalam budaya jawa”  yang membahas tentang makna kearifan lokal suku jawa yaitu “Serat Sastra Gendhing” karya Sultan Agung yang berisi tentang tuntunan hidup,ajaran untuk menjadi pemimpin dan sikap ketegasan untuk menciptakan negara yang tentram. 

Mahasiswa dapat mengaplikasikan kearifan lokal tersebut dengan pengakulturasikan dengan pendekatan ajaran agama, seperti dengan agama Islam yang melarang praktek korupsi yang terdapat pada Al-quran surat Al-baqarah ayat 188 “ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan yang berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Ayat tersebut menekankan umat islam untuk menjalankan kegiatan korupsi. Menurut penulis, ketika kearifan lokal dan agama diakulturasikan dapat menjadi jawaban atas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pepatah yang mengatakan” jangan menyapu lantai dengan sapu yang kotor” Pemberantasan korupsi dapat hilang jika agen perubahan menghilangkan tumor korupsi pada perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. 

Mahasiswa sebagai agen perubahan yang dibebani dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat seharusnya membuat inovasi di berbagai bidang kehidupan tidak terkecuali bidang pemberantasan korupsi

Agen perubahan dengan semangat juangnya pun di diagnosis penyakit korupsi seperti kata saut situmorang (Wakil Ketua KPK) pada tahun 2019 yang tercermin melakukan perilaku terlambat kuliah, plagiasi, mengajukan proposal palsu,penyalahgunaan beasiswa, titip absen dan lainya. 

Mahasiswa yang menjadi agen perubahan dapat menjadi agen korupsi jika masih mempertahankan perilaku tersebut. Transformasi perilaku mahasiswa dapat dihilangkan dengan membangun kesadaran baru terhadap mahasiswa baru, meningkatkan pemahaman bagi mahasiswa lama, dengan Pendidikan anti korupsi dan memberikan motivasi anti korupsi terhadap mahasiswa yang lulus.

Di dalam Penelitian Daud Elizar tentang “Pendidikan anti korupsi dalam budaya jawa”  yang membahas tentang makna kearifan lokal suku jawa yaitu “Serat Sastra Gendhing” karya Sultan Agung yang berisi tentang tuntunan hidup,ajaran untuk menjadi pemimpin dan sikap ketegasan untuk menciptakan negara yang tentram. 

Mahasiswa dapat mengaplikasikan kearifan lokal tersebut dengan pengakulturasikan dengan pendekatan ajaran agama, seperti dengan agama Islam yang melarang praktek korupsi yang terdapat pada Al-quran surat Al-baqarah ayat 188 “ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan yang berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Ayat tersebut menekankan umat islam untuk menjalankan kegiatan korupsi. Menurut penulis, ketika kearifan lokal dan agama diakulturasikan dapat menjadi jawaban atas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pepatah yang mengatakan” jangan menyapu lantai dengan sapu yang kotor” Pemberantasan korupsi dapat hilang jika agen perubahan menghilangkan tumor korupsi pada perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan bonus demografi di tahun 2030 dan perkembangan teknologi 4.0 mahasiswa dapat menerapkan akulturasi kearifan lokal dengan agama ditambah peralatan teknologi yang memadai untuk pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang.

Sumber : https://www.kompasiana.com/ichsan123/5ef21368d541df1842298752/mahasiswa-agen-perubahan-atau-agen-korupsi